Satpol PP Siap Melaksanakan Revolusi Mental Sebagai Perwujudan Nawa Cita
”Kepala Daerah harus memberikan tunjangan atau insentif bagi Satuan Polisi Pamong Praja atas beratnya beban kerja dan resiko pekerjaan yang tinggi,” tegas Mendagri.
Untuk itu, Pemerintah terus berupaya meningkatkan jumlah anggaran serta daerah penerima dana tersebut agar Satpol PP tidak kesulitan untuk menunaikan tugasnya. Hal itu dapat diihat mulai Tahun 2015 ketika Kemendagri mengupayakan DAK yang tujuannya adalah memberikan sarana prasana yang layak dan sesuai dengan standar.
Pada tahunini,Kemendagri telah mengalokasikan anggaran melalui dana alokasi khusus dengan total Rp.66.597.530.000,- (enam puluh enam milyar lima ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus tigapuluh ribu rupiah) untuk 54 (lima puluh empat) daerah yang terdiri dari: 5 (lima) provinsi, 38 (tigapuluh delapan) kabupaten dan 11 (sebelas) kota.
Dan kedepannya, Kementerian Dalam Negeri akan terus berupaya untuk meningkatkan dukungan peningkatan sarana dan prasarana bagi Satpol PP, khususnya dalam pencapaiannya sebagai perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan wajibpemerintah yang berkaitan dengan pelayanandasar.”(Karena) Satpol PP merupakan garda terdepan Pemerintah daerah untuk menegakan kebijakan daerah yang tertuang dalam peraturan daerah dan peraturan kepala daerah,” tandas Mendagri.
Pada kesempatan tersebut, Mendagri mengingatkan, pada era keterbukaan informasi saat ini, masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai informasi serta dapat membandingkan kualitas pelayanan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah. Apabila layanan yang diberikan tidak maksimal, secara real time dapat terpublikasi melalui komunikasi sosial online.
”Karena itu, saya menghimbau kepada Kepala Daerah agar menempatkan aparatur di Satpol PPdengan mempertimbangkan secara matang kompetensi dan latar belakang keilmuan yang dimiliki,” tegas Mendagri.
Dalam penutupnya, Mendagri meminta agar anggota Satpol PP terus menjunjung tinggi kehormatan satuannya. Di samping itu, kata Mendagri, pelayanan prima kepada masyarakat dalammelaksanakan urusan wajib ketentraman dan ketertibanumum serta perlindungan masyarakat harus terus diwujudkan. ”Kedepankan mekanisme preemtif dan preventifpada setiap upaya penegakan perda dan proses-proses pembinaan dan penertiban kepada masyarakat melalui pola sikap dan pola tindak yang humanis,” instruksi Mendagri.
Tidak lupa Mendagri juga mengingatkan, agar seluruh anggota Satpol PP untuk senantiasa meningkatkan profesionalisme dan humanisme dalam setiap pelaksanaan tugas, dengan terus mendekatkan diri kepada masyarakat dan membangun jejaring dan komunikasi dengan anggota Polisi Pamong Praja di seluruh Indonesia. ”(Terakhir) jaga kedisiplinan diri dan ketegasan dalam bertindak agar kewibawaan Polisi Pamong Praja dapat terjaga,” tutup Mendagri.