Satpol PP Siap Menyegel Tower Provider Bermasalah
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Satpol PP DKI Yani Wahyu siap menyegel tower provider yang tak memilki perjanjian sewa meyewa dengan Pemprov. Namun, dia masih menunggu perintah dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu serta Badan Pengelolaan Aset.
"Jadi ya Satpol PP menunggu rekomendasi dan arahan kedua dinas itu untuk melakukan pengawasan bahkan penyegelan," kata Yani ketika dihubungi, Jumat (15/12).
Masalah ini mencuat setelah adanya temuan terkait tower provider yang berdiri di atas lahan pemprov tanpa perjanjian sewa menyewa. Jumlahnya bahkan mencapai ribuan.
Hal itu dibenarkan Kepala BPAD DKI Jakarta Achmad Firdaus. Menurutnya, rata-rata provider itu sudah memiliki izin dari DPMPTSP.
"Tapi provider yang towernya berdiri di lahan Pemprov, ternyata banyak yang belum memiliki perjanjian kerja sama (PKS) dengan BPAD Pemprov DKI," kata Firdaus
Firdaus mengaku sudah melakukan dua langkah terkait masalah ini. Pertama, kata Firdaus, yakni berkoordinasi dengan DPMPTSP terkait data perizinan tower provider di Jakarta.
Dari data itu BPAD akan menginventarisir lokasi-lokasi aset Pemprov yang berdiri tower provider. "Dari situlah bisa kita minta agar providernya membuat perjanjian kerjasama," ucap Firdaus.
Langkah kedua, yakni mengumpulkan 8 provider untuk memberitahukan lokasi tower mereka berdiri di lahan Pemprov.