Satpol PP Temukan Rp 85 Juta di Bawah Kasur Kamar Hotel
Kepala Dinas sosial dan Tenaga Kerja Kota Jambi Kasful mengatakan, pasangan yang diamankan ini akan didata lengkap identitasnya.
Selanjutnya, jika ada keluarga yang menjamin, dan bersedia menandatangani surat perjanjian tidak mengulangi lagi, maka akan dikembalikan ke keluarganya. Jika tidak ada yang menjamin, maka akan dimasukkan ke panti.
“Kalau di panti akan kita bina paling sebentar 6 bulan, dan paling lama 1 tahun,” katanya.
Plt Kasatpol PP Kota Jambi, Yan Ismar mengatakan, dalam razia itu sebanyak 17 pasang atau 35 orang tertangkap saat berada di kamar Hotel. Nantinya ini akan diserahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan.
“Kalau yang tidak ada identitas akan kita serahkan ke Dinas Sosial. Akan dilakukan pembinaan selama 1 tahun di panti,” katanya.
Ia menambahkan, yang terdapat alat bukti lengkap, ini akan diserahkan ke pengadilan untuk disidangkan, karena melanggar Perda Prostitusi.
Sementara untuk temuan uang Rp 85 juta itu akan dikembalikan lagi ke tempat asalnya.
Petugas meminta pengelola apabila yang bersangkutan pulang ke kamarnya untuk melaporkan ke petugas. (hfz/sam/jpnn)