Satreskrim Polres Ketapang Menangkap 3 Penambang Emas Ilegal
jpnn.com, KETAPANG - Satuan Reskrim Polres Ketapang, Kalimantan Barat, menangkap tiga penambang di pertambangan emas tanpa izin (PETI), di Dusun Pelaik, Desa Pangkalan Batu, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang.
Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana menjelaskan ketiga penambang yang ditangkap ialah Rud (34), warga Kecamatan Matan Hilir Selatan, Ben (24), Warga Kecamatan Sandai, dan Don (27) Warga Kecamatan Matan Hilir Selatan.
Dia menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal saat anggota Reskrim Polres Ketapang mendapatkan informasi bahwa di lokasi tersebut sedang berlangsung kegiatan pertambangan emas tanpa izin yang dilakukan sekelompok orang.
"Saat dilakukan pengecekan ke lokasi tambang, ternyata benar bahwa ditemukan sebuah pondok yang diketahui milik pelaku Rud dan sedang melakukan aktivitas ilegal bersama Ben dan Don," ujarnya dalam keterangan tertulisnya di Ketapang, Kamis (12/8).
Menurut Yani, ketiganya ditemukan sedang melakukan kegiatan penambangan.
Saat ditanya Tim Reskrim terkait izin usaha pertambangan, ketiganya tidak dapat menunjukkan.
Oleh karena itu, tim melakukan penegakan hukum dengan mengamankan ketiga pelaku serta barang bukti di lokasi tersebut.
Barang bukti yang diamankan di antaranya 81 buah lempengan butiran emas berbagai ukuran, uang tunai Rp 191 juta, tiga timbangan digital, satu set alat pengecor, satu penjepit, satu gelas plastik yang berisi serbuk pijar, uang Rp 2,6 juta, satu kalkulator, dan satu unit mobil Toyota Rush.