Satreskrim Polres Ketapang Menangkap 3 Penambang Emas Ilegal
Kamis, 12 Agustus 2021 – 10:34 WIB
AKBP Yani menambahkan kini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Para pelaku diancam dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Natubara dengan ancaman lima tahun penjara.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana mengimbau masyarakat agar secepatnya melaporkan kalau melihat masih ada aktivitas peti di wilayahnya agar bisa secepatnya ditindak, sehingga tidak berdampak merusak lingkungan. (antara/jpnn)