Satresnarkoba Polrestabes Palembang Menggagalkan Penyelundupan 30 Kg Ganja
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut dia, dari kardus itu ditemukan 14 paket ganja, sedangkan kardus rokok berisikan 16 paket ganja.
“Dari keterangan pelaku yang berstatus sebagai kurir ini, telah beberapa kali melakukan pengiriman barang haram tersebut,” tambah Ngajib.
Dia mengatakan pelaku melakukan pengiriman barang melalui jalur darat.
Kota Palembang menjadi perlintasan jalur pengiriman barang haram tersebut.
“Khusus ganja ini, Palembang sebagai perlintasan pengiriman,” katanya.
Kombes Ngajib mengatakan bahwa ini merupakan pengungkapan kasus paling besar oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Palembang pada tahun ini.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara.
Pelaku EF mengakui perbuatannya melakukan pengiriman barang ganja tersebut dari Medan menuju Kabupaten Purwakarta dan Kota Bandung, Jabar.