Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Satu Juta Dukungan Belum Bikin Ahok Aman

Sabtu, 11 Juni 2016 – 12:36 WIB
Satu Juta Dukungan Belum Bikin Ahok Aman - JPNN.COM
Basuki Tjahaja Purnama. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Koordinator Muda Mudi Ahok, Ivanhoe Semen mengatakan masalah verifikasi faktual dalam Undang-undang Pilkada sangat merugikan calon perseorangan. 

Verifikasi calon hanya dibatasi tiga hari. Lebih dari waktu yang ditentukan, dinyatakan gugur. Karenanya, hal ini dianggap sebagai salah satu menjegal Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang maju Pilkada DKI Jakarta lewat jalur perseorangan. 

"Ahok yang sudah kumpulkan hampir satu juta dukungan belum aman," kata Ivanhoe saat diskusi bertema "Pertarungan Politik Pilkada" di Jakarta, Sabtu (11/6). 

Namun demikian, Ivanhoe menegaskan, pihaknya siap mengikuti aturan main yang ada. Jika ada aturan yang dinilai merugikan, maka akan ditindaklanjuti. "Kami siap dengan semua aturan," tegasnya.

Dia menambahkan, pendukung Ahok siap cuti satu hari saat KPU melakukan verifikasi faktual KTP. "Bahkan ada yang usul, kami adakan cuti satu hari saat verifikasi faktual dilakukan," ujarnya.

Lebih jauh Ivanhoe mengatakan, bukan hanya verifikasi faktual saja yang dijadikan cara menjegal Ahok di Pilkada DKI Jakarta. Aturan soal dukungan yang diverifikasi adalah yang terdaftar di Daftar Pemilihan Tetap (DPT) pada Pemilu sebelumnya atau tahun 2014 juga sangat merugikan.  Padahal, kata Ivanhoe, banyak pemilih pemula dan belum terdaftar di DPT sebelumnya.

"Kami dengar dari Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay itu menghilangkan hak pemula. Mereka punya hak pilih tapi tidak ada hak dukung," kata Ivanhoe.

Pengamat Komunikasi Politik Lely Arriane juga menilai ada upaya menjegal calon perseorangan termasuk Ahok. "Bagaimana juga ini satu jalan menjegal," kata dia di kesempatan itu.

JAKARTA - Koordinator Muda Mudi Ahok, Ivanhoe Semen mengatakan masalah verifikasi faktual dalam Undang-undang Pilkada sangat merugikan calon perseorangan. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News