Satu Keluarga Berbuat Terlarang di Rumah, Lihat Tuh Penampakannya, Ya Ampun
jpnn.com, MURATARA - Satu keluarga yang terlibat perbuatan terlarang di Dusun I, Desa Beringin Sakti, Kecamatan Rawas ilir, Kababupaten Musi Rawas Utara, ditangkap polisi, Rabu (23/3) sekitar pukul 14:30 WIB.
Kedua tersangka bernama Erison bin Oscar (21) dan Leni (43). Status mereka adalah ibu dan anak. Polisi mendapat barang bukti empat paket sabu-sabu saat penggeledahan di rumah tersangka.
Kasat Narkoba Polres Muratara AKP Ahmad Fauzi, mengonfirmasi secara resmi penangkapan terhadap ibu dan anak asal Desa Beringin Sakti, dalam kasus peredaran narkoba, Jumat (24/3).
“Awalnya mendapat bocoran informasi, jika sering terjadi transaksi narkoba di rumah Oscar di Desa Beringin Sakti. Sejumlah anggota dari Satnarkoba Polres Muratara, digerakkan untuk melakukan penyelidikan,” jelas AKP Ahmad Fauzi.
Beberapa hari melakukan pengamatan dan memastikan jika informasi itu akurat, polisi langsung turun dan melakukan penggerebekan. Awalnya polisi mengincar Oscar yang menjadi bandar sabu-sabu di Desa Beringin Sakti.
“Namun, saat penyergapan di rumah itu, Oscar tidak ada di rumah dan hanya ada istri serta anaknya. Tak ingin kehilangan jejak, Polisi langsung melakukan penggeledahan meski awalnya Leni dan Erison sempat menghalangi petugas,” kata AKP Ahmad Fauzi.
Petugas langsung menggeledah kamar tidur Oscar dan menemukan barang bukti berupa empat bungkus plastik klip bening besar berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, dengan berat brutto 30,64 gram.
Ada juga dua timbangan digital, dua bal plastik klip bening ukuran sedang, satu buah dompet kecil berwarna merah berisikan, bedak bermerek Marcks, satu sekop pipet, satu kantong plastik berwarna hitam dan satu pucuk Senpi.