Satu Keluarga Kompak Jalankan Bisnis Terlarang, Omset Puluhan Juta Rupiah
Dikatakan Andi, dalam menjalankan bisnis haramnya yang sudah berlangsung beberapa tahun terakhir, keempat tersangka memiliki peran masing-masing, mulai dari menerima narkoba dari bandar, menyimpan, membagi kepada pengecer hingga mengedarkan.
“Cik Idah ini merupakan kaki tangan bandar yang diduga masih jaringan Palembang. Dalam dua pekan omsetnya Rp65 juta dengan keuntungan sebesar Rp20 juta,” katanya.
Hingga saat ini, tegas Andi, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap keempat tersangka, untuk mengungkap bandar yang menyuplai barang haram tersebut kepada para tersangka.
“Mereka ini tangan kedua setelah bandar, bisa dikatakan kaki tangan. Untuk bandarnya sendiri, identitasnya sudah kami kantongi dan masih dalam pengembangan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tegas Andi, Cik Idah CS akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancamannya pidana penjara selama 20 tahun. Terutama untuk tersangka Cik Idah, dia adalah residivis yang sudah dua kali masuk penjara karena kasus narkoba, dan ini yang ketiga kalinya,” pungkas Andi.
Sementara, tersangka Cik Idah mengakui jika dirinya mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu bersama anak, dan menantunya.
Baca Juga: LPSK Siap Lindungi Saksi Kasus Pembunuhan Mara Salem Harahap