Satu Keluarga Tewas Tertimbun Longsor
Rabu, 16 Januari 2013 – 07:30 WIB
Meski demikian, menurutnya dari kejadian longsor di Kampung Legok Bagong, RT 6/2, Desa Cipayung, Megamendung, Kabupaten Bogor pihaknya menuding pemilik bangunan Pusdiklat Security Group Artha bertanggungjawab. "Mestinya sebelum membangun pihak pemilik bangunan membuat bronjong atau turap untuk mencegah terjadinya longsor. Maka dari itu, saya akan perintahkan pihak Camat dan Kepala Desa untuk meninjau keberadaan dan perizinan bangunan diatas pemukiman penduduk itu," tegasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan pihaknya akan segera merelokasi warga yang masih tinggal di area rawan longsor. "Setelah itu, pihaknya akan mengkaji kelengkapan surat-surat kepemilikan tanah dan bangunan, apakah perlu ganti rugi atau tidak, itu biar pemkab yang menanganinya," katanya.
Kapolsek Megamendung AKP Dikdik Kurnianto mengatakan pihaknya untuk sementara masih fokus melakukan evakuasi, sedangkan untuk mengetahui penyebab longsor masih dalam penyelidikan. "Kita masih mintai keterangan sejumlah saksi, baik warga sekitar maupun pemilik Pusdiklat Security Group Artha yang berada diatas kenapa tebingnya tidak dipondasi, padahal dibawah banyak rumah," katanya.