Sidang Kasus Illegal Logging Digelar Online, Terdakwa Tetap di Lapas
jpnn.com, KUTAI BARAT - Sidang kasus illegal logging dengan terdakwa Mansur, 50, asal Sulawesi Selatan, digelar secara virtual (online) melalui telekonferensi pada Senin (30/3).
Dalam sidang itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat menghadirkan terdakwa secara online dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Sendawar, Kabupaten Kutai Barat.
Selain terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, melalui penyidik juga menghadirkan para saksi dengan cara yang sama, termasuk penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Kalimantan.
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Subhan mengatakan, kasus ini berawal ketika terdakwa didapati memiliki, menguasai, dan mengangkut kayu hasil illegal logging.
"Bersama pelaku, kami amankan kayu olahan jenis ulin berbagai ukuran sebanyak 317 batang, dengan truk Isuzu (KT 8779 VC), di kilometer 45, Jalan Hauling HTI PT. Kelawit, di Siluq Ngurai, Kabupaten Kutai Barat, 2 November 2019 lalu," urai Subhan.
Subhan menambahkan, setelah berkas dinyatakan lengkap pada 6 Januari lalu, penyidik Gakkum LHK bersama dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap kedua kepada Kejaksaan Negeri Sendawar, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur, (7/1).
"Terungkapnya kasus illegal logging ini merupakan kerja sama yang baik antara Polda Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan Kejaksaan Negeri Sendawar, serta BPHP Wilayah IX Samarinda dan BPKH Wilayah IV, Samarinda," tutur Subhan.
Penyidik menjerat Mansur dengan Pasal 12 Huruf e juncto Pasal 83 Ayat 1 dan Ayat 2 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.