Satu Orang Tewas, 2 Kritis Akibat Dikeroyok 8 Warga
Senin, 25 Oktober 2021 – 18:47 WIB
"Akibat perbuatannya kedelapan tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
"Akibat perbuatannya kedelapan tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News