Satu Pengacara Susrama Diskorsing
Majelis Nyatakan Terbukti Lakukan Pelanggaran BeratMinggu, 21 Februari 2010 – 08:21 WIB
Diadilinya Suryadarma setelah Solodaritas Jurnalis Bali (SJB) mengadukan Suryadarma ke Peradi. Di dalamnya ada PWI Bali, PJI Bali, AJI Denpasar, Perwami Bali, dan PWI Reformasi). Dalam pertimbangan berdasarkan fakta dan keterangan saksi-saksi di persidangan, majelis berkesimpulan teradu melanggar pasal 7 huruf (e) tentang Kode Etik Advokat Indonesia.
"Selanjutnya majelis kehormatan Peradi Denpasar menghukum teradu dengan pemberhentian sementara selama enam bulan serta tidak melaksanakan praktik sebagai advokat, baik di dalam maupun di luar pengadilan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap," tegas ketua majelis Budi Adnyana dalam pembacaan putusan kemarin.