Satu Pengacara Susrama Diskorsing
Majelis Nyatakan Terbukti Lakukan Pelanggaran BeratMinggu, 21 Februari 2010 – 08:21 WIB
Majelis juga berkesimpulan advokat tidak dibenarkan mengajari atau mempengaruhi saksi-saksi yang diajukan pihak lawan dalam perkara perdata atau oleh jaksa penuntut umum dalam perkara pidana. "Walaupun tidak ada kata-kata dari teradu yang secara eksplisit meminta saksi Nengah Mercedana memberikan keterangan bohong, namun berdasar atas penilaian fakta yang muncul dalam persidangan seperti keterangan saksi, alat bukti yang saling bersesuaian, majelis berpendapat hal tersebut membuktikan adanya pelanggaran," jelasnya.
Termasuk dengan hadirnya saksi-saksi yang dihadirkan pihak teradu, yakni I Nyoman Wisnu yang membenarkan adanya pertemuan di rumah jabatan Bupati Bangli I Nengah Arnawa. Pertanyaan teradu kepada Mercedana yang terus menerus dan kosisten soal tukang bekerja pada tanggal 11 Februari 2009 merupakan bagian pengkondisian secara sistematis.
Begitu halnya dengan keterangan saksi I Nyoman Rudiana Mahardika alias Talenan yang keponakan Susrama dan Bupati Arnawa serta Luh Made Astiti. Keterangan mereka ini bertentangan soal absensi tukang. Talenan bilang masih ada, hanya dirobek untuk bulan Februari. Sementara Astiti bilang absensi tukang hilang.