Satu Pengacara Susrama Diskorsing
Majelis Nyatakan Terbukti Lakukan Pelanggaran BeratMinggu, 21 Februari 2010 – 08:21 WIB
Atas fakta persidangan ini, majelis berkeyakinan teradu telah melakukan pelanggaran serius. Perbuatan seperti itu bertentangan dan mencederai prinsip-prinsip bahwa advokat merupakan profesi terhormat (officium nobile). Sikap sopan dan selalu hadir di persidangan menjadi pertimbangan hukum yang meringankan bagi teradu. Atas putusan itu, teradu langsung menyatakan banding dan pengadu masih piker-pikir. Sementara majelis memberi waktu 21 hari sejak putusan ini bagi pengadu dan teradu untuk menyatakan sikap atas putusannya.(pra)