Satu Perawan Dicabuli Lima ABG
Rabu, 30 November 2011 – 16:23 WIB
“Tapi tidak sampai ada hubungan senggama antara korban dan para tersangka,” terang jaksa asal Jogjakarta ini. Selain Prima, perkara ini juga akan disidangkan oleh tim jaksa yang terdiri dari Rina Widyastuti SH dan Ita Wahyu Lestari SH.
Untuk perkara ini, Jaksa dan Penyidik sepakat untuk menjerat para tersangka dengan menggunakan undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Selama pemeriksaan kemamrin, tersangka di damping oleh kuasa hukumnya Yohanes Marroko SH. Selain itu orang tua para tersangka juga tampak menunggu proses pelimpahan kemarin dengan wajah murung.(bp3)