Satu Perusahaan di Batam Tutup 30 September, Bagaimana Pesangon Ribuan Buruh?
"Saya minta perusahaan membayar uang pesangon dan sisa kontrak karyawan sebelum perusahaan berhenti beroperasi," kata dia usai menghadiri pertemuan di Kawasan Industri Batamindo.
Selama pertemuan, pihak perusahaan juga menyampaikan kondisi perusahaan yang memang mengalami kerugian selama beberapa tahun belakangan ini. Mereka telah berusaha agar perusahaan tetap berjalan namun tidak bisa terealisasi karena kerugian yang tidak bisa teratasi.
"Akhirnya mereka memutuskan untuk menutup perusahaan dan merumahkan karyawannya," sebutnya.
Rudi mengungkapkan meskipun perusahaan menyanggupi membayarkan hak mereka terhadap karyawan, namun mereka belum bisa memberikan kejelasan terkait mekanisme pembayaran hak-hak karyawan tersebut.
"Nah yang itu mereka belum bisa jawab. Karena yang bertanggung jawab adalah perusahaan dari Malaysia. Intinya kami minta sebelum 30 September semua sudah selesai dan tidak ada permasalahan," tegasnya.
Mengenai besarnya uang pesangon dan pembayaran sisa kontrak yang harus dibayarkan perusahaan, Rudi menjelaskan pembahasan belum sampai ke tahap itu. Namun menurutnya rata-rata karyawan yang permanen itu memiliki masa kerja sembilan tahun ke atas.
"Hitung-hitungan yang jelasnya belum ada. Namun kalau tidak salah mereka harus membayarkan hingga ratusan miliyar rupiah," ujarnya.
Rudi meminta kepada pekerja yang ada di PT Unisem agar bisa menunggu hasil keputusan perusahaan hingga waktu berakhir produksi nantinya.