Satu Polisi di Siak Dipecat, AKBP Gunar Rahardianto: 3 Lagi Menyusul
jpnn.com, SIAK - Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardianto memecat secara tidak hormat satu personel di wilayah kesatuannya. Sementara tiga lainnya segera dipecat karena melakukan pelanggaran kode etik.
"Anggota yang di-PDTH untuk 2021 yang sudah kami laksanakan upacaranya ada satu orang, ini karena banyak masalahnya melakukan pelanggaran disiplin maupun pidana," kata dia di Siak, Riau, Sabtu.
Selain itu, lanjutnya, akan ada tiga polisi lagi yang juga akan dipecat dan sudah ada putusan sidang kode etiknya.
Namun, untuk upacara pemberhentian pihaknya masih menunggu surat keputusan dari kepala Kepolisian Daerah Riau.
Ada juga satu lagi anggota yang sekarang sedang menjalani sidang kode etik. Menurut dia, rata-rata permasalahan anggota ini terkait dengan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
"Kami sudah berkomitmen tidak ada ampun bagi anggota yang bermasalah dengan narkoba. Kami akan ambil tindakan tegas," ujarnya.
"Tolong ingatkan kami untuk menjadi lebih baik lagi demi menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat serta meningkatkan kualitas pelayanan tentunya lebih baik dari sebelumnya," kata dia.
Polres Siak mencatat angka kejahatan di wilayahnya pada 2021 menurun dibanding 2020, yakni sebanyak 20 persen dari 478 kasus menjadi 382 kasus.