Satu-satunya RS di Ibu Kota Provinsi Kurang Pegawai
Senin, 06 Februari 2017 – 00:44 WIB
Di sisi lain tenaga kontrak tersebut juga belum bisa digaji sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bulungan tahun 2017 sebesar Rp 2.439.950 mengingat anggaran yang terbatas. Tapi intinya tenaga tersebut tetap bekerja karena jika tidak maka ilmunya akan hilang.
“UMK belum bisa kita penuhi, tapi kita upayakan mempekerjakan semuanya, yang penting mereka sepakat karena mereka ini juga kalau tidak bekerja ilmunya hilang, sayang juga,” pungkasnya. (lee/ana)