Satu Terdakwa Diare, Majelis Hakim Tunda Sidang e-KTP
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda sidang perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa atas nama Irman dan Sugiharto, Senin (10/7). Sidang dengan agenda pembacaan pleodio yang sudah dibuka, akhirnya ditunda karena Irman masih dirawat di RSPAD Gatot Subroto.
Irman terpaksa dibawa ke rumah sakit akibat diare. Akibatnya, mantan Direktur Jenderal Kependudukan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu tak bisa menghadiri persidangan.
Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengungkapkan, Irman dirawat di RSPAD sejak 6 Juli 2016. Menurut Wawan, Irman menderita muntaber dan sakit lambung.
JPU lantas melampirkan surat keterangan sakit dari dokter per 7 Juli 2017. "Dan sampai saat ini belum ada surat dari dokter bahwa yang bersangkutan bisa keluar dari rumah sakit," kata Wawan.
Lebih lanjut Wawan mengatakan, lantaran perkara kedua terdakwa e-KTP itu dalam satu berkas, maka JPU mengusulkan ke majelis agar menunda persidangan. Tim penasihat hukum Irman dan Sugiharto pun menyetujui penundaan sidang.
Permintaan itu pun disetujui majelis hakim. "Menyatakan sidang ditunda dan dibuka kembali pada Rabu, 12 Juli 2017," kata Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar saat membacakan penetapan hakim.
Sebelumnya JPU menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta agar menjatuhkan vonis bersalah kepada Irman dan Sugiharto karena terbukti korupsi dalam proyek e-KTP. JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Irman dan lima tahun bui untuk Sugiharto.
Selain hukuman fisik, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan kepada Irman. Sementara Sugiharto dituntur membayar denda Rp 40 juta subsider enam bulan kurungan.