Satu Tersangka Suap DPRD Kalteng Serahkan Diri ke KPK
jpnn.com, JAKARTA - Salah satu tersangka kasus suap DPRD Kalimantan Tengah yakni manajer legal PT Binasawi Abadi Pratama, Teguh Dudy Syamsury menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Jubir KPK Febri Diansyah, penyerahan diri dilakukan pada Senin (29/10) siang sekitar pukul 13.30 WIB.
“Tersangka TD saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik kami," kata Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Senin.
Febri menuturkan, Teguh merupakan satu dari tujuh tersangka dalam perkara dugaan suap yang melibatkan anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah.
Suap ini terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan dalam bidang perkebunan, kehutanan, penambangan dan lingkungan hidup di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2018.
Kepada Teguh, penyidik menyangkanya dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Teguh, lembaga antirasuah juga sudah menetapkan enam tersangka lainnya, baik diduga sebagai penerima maupun pemberi suap.
Mereka yang diduga penerima adalah Borak Milton selaku Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Punding LH Bangkan selaku Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng, Arisavanah selaku anggota Komisi B DPRD Kalteng, Edy Rosada selaku anggota Komisi B DPRD Kalteng.