Satu Truk Dihentikan di Tol Semarang-Batang, Isinya Mengagetkan, Pemilik Barang Terlarang Juga Diamankan
Sucipto menjelaskan bahwa petugas juga membawa barang bukti, mobil, serta pengemudi ke kantor Bea Cukai untuk memeriksa lebih lanjut.
Penyelidikan lebih lanjut yang dilakukan petugas Bea Cukai Semarang memberikan informasi bahwa rokok ilegal tersebut merupakan milik seseorang berinisial HP yang berdomisili di Sidoarjo, Jawa Timur.
Bea Cukai Semarang berkoordinasi dengan Bea Cukai Sidoarjo untuk melakukan penangkapan.
Pada 28 Juli 2021, petugas gabungan menangkap HP di kediamannya.
Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Selanjutnya, dilakukan proses penyidikan dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kendal. (*/jpnn)