Saudara Jauh Prabowo Subianto Segera Diseret ke Meja Hijau
jpnn.com, JAKARTA - Tersangka pencurian data nasabah atau skimming, Ramyadjie Priambodo resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/4). Artinya, Saudara jauh dari capres Prabowo Subianto itu tak lama lagi akan diseret ke meja hijau.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan perihal pelimpahan berkas dan tersangka kasus skimming ke Kejari Jakarta Selatan.
“Setelah dilakukan penelitian oleh jaksa dan dinyatakan lengkap baik itu syarat formil maupun materil, jadi tanggung jawab penyidik menyerahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan,” kata Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/4).
BACA JUGA: Kerabat Prabowo Disebut Bobol ATM, Siapa Ramyadjie Priambodo Sebenarnya?
Dalam kesempatan yang sama Polda Metro juga menyerahkan sembilan tersangka kasus tindak pidana pemalsuan materai dan pencucian uang. Argo menyebut pada Rabu, 24 April 2019 berkas tahap pertama kasus ini dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) baik formil maupun materil.
Sembilan tersangka itu adalah ASR, DK, SS, ASS, ZUL, RH, SF, DA, dan R. Dalam penyerahan ke Kejari Jaksel, sembilan tersangka ini tak menggunakan penutup wajah seperti RP.
Mereka juga diantar dengan kendaraan berbeda, RP diantar memakai mobil Toyota Fortuner sementara kesembilan tersangka kasus pemalsuan materai ini dibawa memakai bus.
“Dari sembilan tersangka ini kita jadikan tujuh berkas perkara, karena masing-masing ada yang bekerja sendiri dan bersamaan,” pungkasnya. (jpc)