Berkas Perkara Lengkap, Kerabat Jauh Prabowo Segera Disidang
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara kasus pencurian data nasabah atau skimming dengan tersangka Ramyadjie Priambodo atau RP telah lengkap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dengan lengkapnya berkas itu, RP segera disidang.
“Jadi dari jaksa sudah menyatakan berkas perkara pidana atas nama tersangka Ramyadjie Priambodo lengkap," ujar Argo kepada wartawan, Rabu (24/4).
BACA JUGA: Kasus Pembobolan ATM: Kerabat Jauh Prabowo Diduga Tak Beraksi Sendiri
Argo menambahkan, berkas perkara RP yang juga kerabat jauh dari calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto itu dinyatakan lengkap pada 5 April 2019 lalu.
Selanjutnya, barang bukti dalam kasus ini akan segera diserahkan ke jaksa pada Kamis 25 April 2019 untuk tahap dua.
"Selanjutnya akan dilakukan penyerahan BB (barang bukti) dan tersangka," sebut mantan Kapolres Nunukan ini.
BACA JUGA: Bobol Kartu ATM, Kerabat Jauh Prabowo Ganggu Dunia Perbankan