Saudi Larang Jemaah Berfoto di Dua Masjid Suci
Yang pasti, otoritas berwenang bisa merampas peralatan yang digunakan untuk mengambil gambar jika diperlukan.
"Perlu kiranya disampaikan bahwa dalam hal terjadi pelanggaran atas peraturan ini, pihak keamanan menerima instruksi untuk menyita film hasil jepretan, dan kamera jika diperlukan," tegas isi surat tersebut.
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kementerian Agama, Mastuki, membenarkan adanya edaran tersebut, dan akan segera menyosialisasikan kembali kepada jemaah haji dan umrah. Sebab, larangan itu sebenarnya sudah mulai disosialisasikan sejak tahun lalu.
"Kami akan sosialisasikan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) maupun asosiasi umrah," jawabnya saat dikonfirmasi, Kamis.(fat/jpnn)