Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Saut: Sanksi Tak Identik Pemecatan

Selasa, 23 Maret 2010 – 20:21 WIB
Saut: Sanksi Tak Identik Pemecatan - JPNN.COM
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2010 tentang Kewenangan Gubernur yang didalamya mengatur tentang pemberian saksi kepada bupati/walikota tidak identik dengan pemecatan kepala daerah.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Saut Situmorang ketika menjawab pertanyaan wartawan terkait pengertian pemberian sanksi dalam PP tersebut, di kantornya, Selasa (23/3).

"Mengenai kewenangan lebih yang diberikan kepada Gubernur dalam PP tersebut yang dapat memberikan saksi kepada bupati/walikota jangan diidentikkan sebagai pemecatan,” terangnya.

Namun pemberian sanksi yang dimaksud kata Saut, terkait sanksi secara admnistratif atas kesalahan yang dilakukan berupa teguran lisan maupun tertulis. "Seperti dikenakan sanksi pemotongan anggaran DAU atau DAK dari Gubernur, karena bupati atau walikota tidak dianggap komit dalam menjalankan pemerintahan, atau sanksi lainnya tanpa pemecatan yang menciptakan ketakutan bagi Bupati dan Walikota," ucapnya.

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2010 tentang Kewenangan Gubernur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close