Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Saut: Sanksi Tak Identik Pemecatan

Selasa, 23 Maret 2010 – 20:21 WIB
Saut: Sanksi Tak Identik Pemecatan - JPNN.COM
Sebab menurutnya, mengenai mekanisme pemberhentian kepala daerah sebut tidak diatur dalam PP tersebut. Tetapi diatur dalam Undang-undang 32/2004. ”Tentang mekanisme pemberhentian kepala daerah kan sudah diatur dalam UU, bukan dalam PP nomor 19 tahun 2010 tersebut," jelasnya. (yud/jpnn)

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2010 tentang Kewenangan Gubernur

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close