Sawit Watch Serahkan Bukti Tambahan Perkuat Laporan untuk Menjerat PT MSAM
"Hari ini, kami menyampaikan beberapa alat bukti tambahan. Kami sangat mengapresiasi KPK dan sangat yakin laporan ini akan ditindaklanjuti," kata Harimuddin.
Pelaporan tersebut dilakukan lantaran adanya dugaan praktik korupsi di areal kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT Inhutani II Unit Pulau Laut, Kalimantan Selatan.
PT Inhutani II adalah pemegang Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.193/MENHUT-II/2006 (SK 193/2006) dengan areal kerja pemanfaatan hutan seluas lebih 40.950 hektare di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Beberapa tahun kemudian, tepatnya pada 19 Juni 2017, oknum direksi PT Inhutani II mengadakan kerja sama perkebunan sawit di sebagian area IUPHHK-HA bersama PT MSAM.
Sawit Watch menduga kerja sama tersebut tidak sesuai dengan SK 193/2006 karena kawasan hutan PT Inhutani II digunakan sebagai perkebunan sawit tanpa memperoleh persetujuan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Penerbitan HGU kepada PT MSAM menyebabkan hilangnya hutan negara seluas 8.610 hektare yang dahulu dimanfaatkan oleh PT Inhutani II. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: