Saya Sudah Larang Jangan Ada Amplop-amplopan
Kamis, 12 April 2012 – 19:43 WIB
RUSLI Zainal mengaku terkejut dengan status pencekalan yang ditetapkan Kementrian Hukum dan HAM atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya. Namun demikian, melihat dari urgensi penetapan pencekalan, politisi dari Partai Golkar itu pun bisa memaklumi langkah-langkah yang dilakukan KPK. Pria ganteng yang sudah dua periode menduduki kursi Gubernur Riau itu menyatakan siap membantu lembaga pimpinan Abraham Samad itu.
Sudah dapat kabar status pencekalan yang dikeluarkan Kemenkumham?
Apa tanggapan Anda dengan status pencekalan ini sendiri?
Berikut pernyataan Gubernur Riau HM Rusli Zainal saat diwawancarai wartawan JPNN, Afni Zulkifli, di Jakarta, Kamis (12/4).
Sudah dapat kabar status pencekalan yang dikeluarkan Kemenkumham?
Saya justru baru tahu dari pemberitaan media massa. Selain itu banyak sms dan telpon juga yang masuk ke saya. Jujur saja, pasti terkejut. Karena sejak kasus ini mencuat beberapa waktu lalu, sampai detik ini saya belum pernah diperiksa ataupun dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Jadi tiba-tiba sudah ada berita pencekalan. Bahkan sampai saat ini saya secara resmi belum melihat surat pencekalan yang dimaksud oleh Kemenkumham.
Apa tanggapan Anda dengan status pencekalan ini sendiri?
RUSLI Zainal mengaku terkejut dengan status pencekalan yang ditetapkan Kementrian Hukum dan HAM atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
BERITA TERPOPULER
- Sulteng
Honorer K2 Lolos PPPK tetapi Tak Aktif, Siap-Siap Saja
Rabu, 08 Januari 2025 – 08:27 WIB - Lingkungan
Beraudiensi dengan Menteri LH, Ketum IKA SKMA Bicara Implementasi Ekonomi Hijau
Rabu, 08 Januari 2025 – 10:00 WIB - Humaniora
Kabar Gembira, Saldo Rekening Guru PNS & PPPK Segera Bertambah
Rabu, 08 Januari 2025 – 09:05 WIB - Jateng Terkini
Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini, Rabu 8 Januari 2025
Rabu, 08 Januari 2025 – 09:37 WIB - Daerah
Guru Honorer Ini Lolos PPPK tetapi Dibatalkan Pemda, Oalah
Rabu, 08 Januari 2025 – 08:45 WIB