Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

SBY Akan Hormati Putusan MK

Jumat, 30 Oktober 2009 – 17:18 WIB
SBY Akan Hormati Putusan MK - JPNN.COM
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan sela yang mengabulkan sebagian permohonan judicial review atas UU KPK oleh dua pimpinan KPK non-aktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Dalam putusan sela, MK meminta Presiden tidak memberhentikan Bibit dan Chandra sebelum ada putusan pengadilan.

“Saya tahu ada putusan sela Mahkamah Konstitusi atas judicial review Chandra dan Bibit, intinya minta tidak segera dibuat surat pemberhentian secara tetap oleh presiden setelah menjadi terdakwa. Saya akan tunggu dan patuhi putusan MK itu,” bebernya menjawab pertanyaan wartawan di Istana, Jumat (30/10).

Hanya saja, kata SBY, sebelum ada putusan final MK maka dirinya dia tetap berpegangan pada UU KPK yang ada sekarang. “UU KPK ini nampaknya memang beda. Bila undang-undang untuk pejabat umum, baru diberhentikan tetap setelah ada putusan pengadilan yang inkract (berkekuatan hukum tetap). Tapi dalam UU KPK baru menjadi terdakwa saja sudah diberhentikan secara tetap, seperti Pak Antasari Azhar. Nah, sekarang ada uji ke MK oleh Pak Bibit dan Chandra, ya saya akan hormati dan patuhi putusan MK nantinya,” tandasnya.

SBY juga sempat menyinggung soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang dikeluarkannya untuk mengganti tiga pimpinan KPK yang kini nonaktif. SBY menegaskan bahwa dirinya menggunakan kewenangan selaku presiden dalam penerbitan Perppu itu. “Absennya pimpinan KPK yang sangat mengganggu agenda pemberantasan korupsi itu penyebab saya mengeluarkan Perppu. Tapi ingat, saya menerbitkan itu setelah berkomunikasi dengan pimpinan DPR, pimpinan MK, dan pimpinan DPR. Konteksnya, Perppu itu kewenangan saya selaku presiden,” pungkasnya.

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan sela yang mengabulkan sebagian permohonan judicial review atas UU KPK oleh dua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News