SBY Akan Hormati Putusan MK
Jumat, 30 Oktober 2009 – 17:18 WIB
Hanya saja, kata SBY, sebelum ada putusan final MK maka dirinya dia tetap berpegangan pada UU KPK yang ada sekarang. “UU KPK ini nampaknya memang beda. Bila undang-undang untuk pejabat umum, baru diberhentikan tetap setelah ada putusan pengadilan yang inkract (berkekuatan hukum tetap). Tapi dalam UU KPK baru menjadi terdakwa saja sudah diberhentikan secara tetap, seperti Pak Antasari Azhar. Nah, sekarang ada uji ke MK oleh Pak Bibit dan Chandra, ya saya akan hormati dan patuhi putusan MK nantinya,” tandasnya.
SBY juga sempat menyinggung soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang dikeluarkannya untuk mengganti tiga pimpinan KPK yang kini nonaktif. SBY menegaskan bahwa dirinya menggunakan kewenangan selaku presiden dalam penerbitan Perppu itu. “Absennya pimpinan KPK yang sangat mengganggu agenda pemberantasan korupsi itu penyebab saya mengeluarkan Perppu. Tapi ingat, saya menerbitkan itu setelah berkomunikasi dengan pimpinan DPR, pimpinan MK, dan pimpinan DPR. Konteksnya, Perppu itu kewenangan saya selaku presiden,” pungkasnya.