SBY Akan Hormati Putusan MK
Jumat, 30 Oktober 2009 – 17:18 WIB
Namun demikian MK menolak permohonan Bibit dan Chandra yang meminta agar proses hukumnya dihentikan oleh Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. Hakim konstitusi, Akil Mochtar, menegaskan bahwa MK tidak dapat menghentikan proses hukum pidana.(gus/ara/JPNN)