SBY Akan Hormati Putusan MK
Jumat, 30 Oktober 2009 – 17:18 WIB
“Sebelum menjatuhkan Putusan Akhir, menyatakan menunda pelaksanaan berlakunya Pasal 32 ayat (1) huruf c dan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni pemberhentian Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan, sampai ada putusan akhir Mahkamah terhadap pokok permohonan a quo,” ujar ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan di MK.
Dalam putusan sela tersebut, MK mengeluarkan lima petitum. Pertama, mengabulkan permohonan provisi. Kedua, MK memerintahkan Polri Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menghentikan proses penyidikan atas Chandra dan Bibit.
Ketiga, MK memerintahkan Polri agar tidak menyerahkan berkas perkara pemeriksaan Bibit dan Chandra ke Kejaksaan. Keempat, MK memerintahkan Kejaksaan Agung untuk tidak menerima pelimpahan perkara dari Polri terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Bibit dan Chandra.