SBY : Bedah Kasus Bank Century
Minggu, 22 November 2009 – 22:47 WIB
Terpisah, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak audit BPK terhadap kasus Bank Century harus bisa membuktikan aliran dana dan siapa saja yang diuntungkan. Menurut Juru Bicara ICW, Emerson Yuntho dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (22/11), beredarnya hasil laporan audit BPK terhadap kasus Bank Century tertanggal 26 September 2009 menimbulkan kekhawatiran publik.
"Hasil audit sementara oleh BPK dinilai tidak fokus pada tujuan pembuktian adanya indikasi korupsi seperti yang diminta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Mei 2009, dan Dewan Perwakilan Rakyat (September 2009). Meskipun sedikit menyinggung terkait larinya sebagian dana Bank Century ke pihak-pihak tertentu, akan tetapi keseluruhan isi dari laporan hasil audit sementara BPK lebih banyak berbicara tentang kebijakan terkait penyelamatan Bank Century, yaitu cerita di balik mengucurnya dana sebesar total Rp6,7 triliun lewat Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan kucuran dana Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh LPS," cetusnya.
Emerson membeberkan, indikasi korupsi dana FPJP dan PMS berdasar beberapa temuan dari pemeriksaan KPK dan disinggung sedikit di dalam laporan hasil audit sementara BPK telah mengindikasikan kuat terjadinya penyelewengan atas dana FPJP dan PMS. Beberapa indikasi penyimpangan penggunaan dana FPJP dan PMS dijabarkan sebagai berikut: penarikan dana oleh pihak terkait setelah penetapan Bank Century sebagai Bank di dalam pengawasan khusus oleh BI. Padahal BI meminta kepada Bank Century untuk tidak mengijinkan penarikan dana atas rekening simpanan milik pihak yang terkait dengan Bank Century atau pihak lain yang ditetapkan oleh BI. Nilai uang yang ditarik sebesar Rp 454,898 miliar, USD 2, 22 juta, AUD 164,81 ribu dan SGD 41,18 ribu.