SBY Beri Deadline Kapolri dan Jaksa Agung
Kasus Bibit-Chandra Diputuskan Senin Pekan DepanSelasa, 17 November 2009 – 16:18 WIB
Dalam laporan setebal 31 halaman itu—bukan 26 halaman-, kata Djoko, antara lain memuat saran dan rekomendasi terkait kasus Bibit dan Chandra bahwa penahanan itu dasarnya lemah. “Kasus Bibit dan Chandra ini masalah besar. Presiden akan sangat teliti mempelajarinya, apalagi ini melibatkan lembaga-lembaga hukum yang sangat kita hormati,” bebernya.
Setelah memanggil Kapolri dan Jaksa Agung, dalam waktu dua hingga tiga hari, keduanya diminta membuat keputusan. “Kapolri dan Jaksa Agung akan diberikan waktu paling lama dua sampai tiga hari membuat keputusan. Apa keputusan Presiden, tunggulah hari Senin (23 Nopember 2009),” pungkasnya.(gus/JPNN)