SBY Diminta Tertibkan Praktik Monopoli Media Sebelum Lengser
jpnn.com - JAKARTA - Dugaan praktik monopoli dan pemindahtanganan frekuensi Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang dilakukan oleh perseorangan atau satu badan hukum masih terjadi. Harusnya, penertiban sudah dilakukan pemerintah karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan larangan adanya praktik monopoli karena frekuensi merupakan milik publik.
Pengamat politik senior dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro mengatakan, adanya praktik monopoli media ini berakibat pada pembentukan informasi yang dikuasai oleh segelintir pemilik media khusunya masalah politik. Dengan pembentukan informasi itu kata dia, maka akan tercipta opini sesuai dengan kebijakan pemberitaan.
Menurutnya, hal inilah yang menjadi salah satu penyebab merosotnya elektabilitas Partai Demokrat (PD). Partai binaan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu terus dicitrakan negatif seiring dengan mencuatnya kasus korupsi yang mendera kader partai berlambang segitiga mercy itu.
Pemberitaan masif oleh lawan politik tentang korupsi yang dilakukan para kader PD juga akibat ketidaktegasan SBY menindak para penguasa media yang melakukan monopoli dan pemindahan frekuensi televisi seenaknya.
"Untuk menghentikan monopoli media, inilah saatnya Presiden SBY melakukan penegakan hukum secara maksimal, menghukum para owner media yang melakukan praktik monopoli," kata Siti Zuhro di Jakarta, Selasa (27/5).
Selain didera pemberitaan kasus korupsi, kinerja Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II pimpinan SBY yang kurang fenomenal karena isu kepemimpinan dan program-program yang acapkali tersandera oleh kedigdayaan DPR juga menjadi pemicu merosotnya suara PD. Termasuk, sikap media yang telah mengalihkan perhatiannya dari figur SBY ke sosok lain yang dinilai lebih menjanjikan.
"Presiden SBY tak lagi bisa mencalonkan diri di Pilpres 2014, mengakibatkan perhatian publik, lembaga survei dan media lebih tertuju ke tokoh-tokoh lain," katanya.
Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) segera melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan uji materi Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Penyiaran. MK memerintahkan pemerintah segera menertibkan praktik-praktik monopoli dan pemindahtanganan frekuensi LPS yang dilakukan oleh perseorangan atau satu badan hukum.