SBY Diminta Tertibkan Praktik Monopoli Media Sebelum Lengser
Keputusan MK ini menjawab gugatan Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) atas kasus praktek monopoli dan pemindahatangan frekwensi, seperti pada kasus akuisisi PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) atas PT Indosiar Visual Mandiri pemilik brand Indosiar. Padahal EMTK telah memiliki brand SCTV dan O Channel di satu provinsi yakni DKI Jakarta.
Padahal UU Penyiaran dengan tegas melarang kepemilikan lebih dari satu frekwensi di satu provinsi. UU Penyiaran hanya membolehkan kepemilikan dua frekuensi tetapi di dua provinsi yang berbeda.
Selain itu, MK juga memerintahkan untuk segera menelusuri besaran kepemilikan saham lembaga penyiaran swasta, yang telah melakukan praktik monopoli dan pemindahtanganan frekuensi. Praktik-praktik seperti ini, menurut MK, bukan masalah konstitusi, melainkan karena gagalnya pemerintah menjalankan UU Penyiaran.
Juru Bicara Partai Demokrat, Ruhut Sitompul mengakui monopoli media oleh segelintir penguasa telah mengakibatkan terjadinya penggiringan isu yang jelas-jelas merugikan Partai Demokrat.
"Kami korban monopoli yang dilakukan penguasa media massa. Kami sadar akan hal ini, dan kami tidak cepat menindak para penguasa yang melanggar UU Penyiaran," katanya.
Ruhut sepakat, dalam sisa waktu kekuasaannya, Presiden SBY diharap bisa menegakkan UU Penyiaran dengan menindak tegas pemilik media yang melakukan monopoli dan pengalihan frekuensi.
"Saya sepakat monopoli harus diakhiri karena ini sangat merugikan partai kami dan partai yang tidak memiliki media," katanya. (jpnn)