SBY Harus Tegas Gunakan Hak Prerogatif
Senin, 10 Oktober 2011 – 19:19 WIB
Karena itu, lanjutnya, jika presiden tetap melaksanakan hak prerogatif mereshuffle kabinet dengan meminta pertimbangan dari partai koalisi dengan alasan kontrak politik yang mereka telah sepakati, itu sama saja presiden menggadaikan haknya.
“Konsekuensinya, jangan salahkan rakyat jika rakyat menyalahkan presiden karena pemerintahannya tidak berjalan baik meski dia sudah menggadaikan haknya tersebut. Rakyat berhak meminta tanggungjawab presiden. Kalau presiden merasa tertekan dengan kontrak politiknya maka buka saja kepada rakyat, biar rakyat yang menilai, karena kontrak politik itu implikasinya pada 250 juta lebih rakyat Indonesia,” ungkapnya.
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Irmanputra Sidin mengingatkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar tidak menggadaikan hak prerogatifnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
Jumat, 10 Januari 2025 – 20:44 WIB - Humaniora
Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
Jumat, 10 Januari 2025 – 20:44 WIB - Humaniora
Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:05 WIB - Hukum
Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
Jumat, 10 Januari 2025 – 17:49 WIB
BERITA TERPOPULER
- Liga Indonesia
Live Streaming Barito Putera Vs Persija dan Klasemen Liga 1
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:57 WIB - Liga Indonesia
Persib Bandung Kehilangan 2 Legiun Asing Melawan PSBS Biak, Bojan Hodak Siapkan Siasat
Jumat, 10 Januari 2025 – 15:37 WIB - Liga Indonesia
Liga 1 2025, PSBS Biak Siapkan Strategi Khusus Untuk Mengalahkan Persib
Jumat, 10 Januari 2025 – 17:42 WIB - Jateng Terkini
Cuaca Ekstrem Melanda Jawa Tengah 10-12 Januari, BMKG Beri Imbauan Penting
Jumat, 10 Januari 2025 – 15:10 WIB - Politik
TAP MPRS Terkait Bung Karno Dihapus, Megawati: Terima Kasih Presiden Prabowo
Jumat, 10 Januari 2025 – 15:18 WIB