SBY Izinkan Awang Faroek Diperiksa
Jumat, 30 Juli 2010 – 11:01 WIB
Permohanan izin pemeriksaan Awang dikirimkan Jaksa Agung Hendarman Supandji pada Senin (26/7). Langkah ini sekaligus bentuk penolakan kejaksaan terhadap klarifikasi kasus KPC yang dikirimkan pengacara Awang sekitar 10 hari sebelumnya.
Dalam klarifikasinya, Awang beralasan dirinya hanya menjalankan kebijakan Bupati Kutai Timur sebelumnya yakni Mahyudin, dan keputusan pengelolaan uang hasil penjualan saham KPC senilai USD 63 juta atau Rp 576 miliar oleh Kutai Timur Energi (KTE) atas seizin DPRD Kutim.