SBY Jadi Sasaran Bom Termos
Mabes Polri Tahan Dua Tersangka TerorSelasa, 01 November 2011 – 05:36 WIB
Seperti diketahui, sebelumnya Mabes Polri menangkap tiga orang yang masuk jaringan teroris kelompok Cirebon, Jawa Barat. Mereka adalah Nanang Irawan alias Nanang Ndut, Yadi Al Hasan, dan Teno Matsusima alias Teno. Teno merupakan adik Achmad Yosepa Hayat, pelaku bom bunuh diri di GBIS, Solo. "TM dilepas karena setelah pemeriksaan tidak ditemukan adanya keterkaitan dengan aksi teror," kata Saud.
Untuk Nanang dan Yadi, kata Saud, ditahan karena memerintahkan beberapa rekan-rekannya untuk belajar merakit bom. Bahkan Nanang adalah orang yang menyembunyikan bom di sebuah kandang kerbau di Keraton Solo. Mereka dijerat Pasal 15, 7, 9, dan 13 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
JAKARTA - Mabes Polri akhirnya menetapkan status tiga orang yang ditangkap Densus 88 pasca bom bunuh diri di Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS),
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kesehatan
Gejala IBD Sering Terabaikan, Akibatnya Fatal, Waspadalah
Rabu, 22 Mei 2024 – 13:33 WIB - Humaniora
Video Waroeng Steak & Shake jadi Perhatian Warganet, Pihak Manajemen Merespons
Rabu, 22 Mei 2024 – 13:25 WIB - Hukum
Siswi SD Nyaris Bunuh Diri Gegara Dicabuli Ayah Sendiri di Mataram
Rabu, 22 Mei 2024 – 13:15 WIB - Hukum
Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Periksa Dirut PT Insight Investments Management
Rabu, 22 Mei 2024 – 12:24 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Jatah Honorer di PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, TMT 2019 Ikut Seleksi CPNS
Rabu, 22 Mei 2024 – 11:06 WIB - Hukum
Kasus Vina Cirebon, Komnas HAM Turun Tangan, Singgung Dugaan Penyiksaan oleh Penyidik
Rabu, 22 Mei 2024 – 08:41 WIB - Kesehatan
Ramalan Cuaca Hari Ini, Sejumlah Kota Besar di Indonesia Alami Hujan Lebat, Waspadalah
Rabu, 22 Mei 2024 – 08:53 WIB - Jabar Terkini
Pembangunan Pasar Jambu Dua Kota Bogor Ditargetkan Selesai 2 Bulan Lagi
Rabu, 22 Mei 2024 – 09:00 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024: Saran Pak Usman untuk Honorer Kurang Persyaratan
Rabu, 22 Mei 2024 – 10:48 WIB