SBY Jadi Sasaran Bom Termos
Mabes Polri Tahan Dua Tersangka TerorSelasa, 01 November 2011 – 05:36 WIB
Juhanda, Alan, dan Mugianto terancam hukuman seumur hidup setelah didakwa jaksa penuntut umum (JPU) dengan pasal pemufakatan jahat melakukan kegiatan teror. Pasal yang didakwakan bervariasi. Di antaranya pasal 6, 7, 9, 15, dan 13 UU 15/2003.
JPU membeberkan, Juhanda merencanakan teror dengan terdakwa lain. Juhana bahkan yang menyimpan, menyembunyikan, merakit, senjata api dan bahan peledak untuk membuat bom buku. Begitu pula Alan. Bahkan dia adalah orang yang mahir merakit bom termos, dan terlibat kasus bom Puspitek Tangerang, serta menyiapkan bom tabung gas 3 kilogram.
Yang mengagetkan, JPU menyebutkan bahwa Alan berencana membuat bom termos untuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dia bersama Pepi Fernando menyiapkan bom termos air yang akan diletakkan di Cawang, Jakarta Timur. "Dengan uang Rp 500 ribu mereka membeli bahan pembuat bom. Yakni, pupuk, baterai, dan korek api yang akan diletakkan di daerah perlintasan rombongan Presiden di Cawang," beber JPU Izam Zan.