SBY Jadi Sasaran Bom Termos
Mabes Polri Tahan Dua Tersangka TerorSelasa, 01 November 2011 – 05:36 WIB
Dakwaan serupa diganjarkan pada Mugi. Dia dituding ikut mempersiapkan pembuatan bom buku yang kemudian diletakan di markas Jaringan Islam Liberal (JIL) di Utan Kayu, Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jakarta Timur, rumah musisi Ahmad Dhani di Pondok Indah, Jakarta Selatan, dan rumah tokoh Pemuda Pancasila Yapto Soerjosoemarmo di Cilandak, Jakarta Selatan, serta di daerah Banjir Kanal Timur, Cakung, Jakarta Timur.
Mugi juga dijerat dengan dakwaan membantu dan menyembunyikan informasi adanya pelaku tindak pidana terorisme. "Pasal-pasal tersebut bervariasi hukumannya. Kecuali Pasal 13, pasal-pasal yang didakwakan hukuman maksimalnya seumur hidup," kata Izam , salah seorang JPU, usai sidang. (aga)