SBY: KLB tidak Sah dan Ilegal
jpnn.com, CIKEAS - Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara, ilegal karena semua persyaratan yang diatur dalam anggaran dasar/ anggaran rumah tangga (AD/ART) gagal terpenuhi.
"Semua persyaratan KLB di Deli Serdang gagal dipenuhi atau tidak dipenuhi sehingga KLB tidak sah dan ilegal," kata SBY dalam konferensi pers di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/3) malam.
SBY menegaskan Pasal 81 Ayat 4 AD/ART Partai Demokrat disebutkan bahwa KLB dapat diadakan pertama atas permintaan Majelis Tinggi Partai Demokrat. Kedua, diusulkan sekurang-kurangnya 2/3 DPD Partai Demokrat.
Ketiga, lanjut SBY, diusulkan sekurang-kurangnya 1/2 dari jumlah DPC Partai Demokrat.
Keempat usulan DPD dan DPC tersebut harus disetujui ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.
"Mari kita uji, apakah KLB ini sah secara hukum? Majelis Tinggi Partai Demokrat yang saya pimpin terdiri dari 16 orang, tidak pernah mengusulkan pelaksanaan KLB sehingga syarat pertama gugur," ujarnya.
SBY mengatakan, syarat kedua adalah KLB diusulkan 2/3 dari 34 DPD Demokrat. Namun, kenyataannya tidak ada satu pun yang mengusulkan KLB sehingga syarat kedua tidak terpenuhi.
Presiden Keenam RI itu menjelaskan syarat ketiga KLB adalah diusulkan 1/2 dari 514 DPC Partai Demokrat, namun hanya 34 DPC yang mengusulkan atau hanya 7 persen sehingga syarat ketiga tidak terpenuhi.