SBY Minta Pajak Buruh Dikaji Ulang
Senin, 02 Mei 2011 – 06:16 WIB
SBY berjanji akan terus mengembangkan kebijakan yang tidak merugikan perusahaan dalam negeri. Hal itu antara lain akan dilakukan dengan membatasi produk-produk asing. Disisi lain pemerintah selalu mewujudkan sinergi antara unsur pekerja, pengusaha, dan pemeritah. "Pengusaha jangan mudah melakukan PHK. Kalau PHK dilakukan, nanti banyak pengangguran," tandasnya.
Di kesempatan itu, Presiden berkesempatan melakukan sesi tanya jawab dengan pekerja di PT Industri Keramik Kemengangan Jaya. Perwakilan dari 1.140 karyawan di perusahaan keramik itu, Fahrul Roziah, mengeluhkan besarnya potongan pajak bagi pekerja berpenghasilan rendah. "Selama ini kami dipotong pajak penghasilan atau PPh 21 yang cukup besar. Untuk itu kami berharap, bisa merasakan manfaat PPh 21 itu," tukasnya.
Pertanyaan Fahrul langsung dijawab Presiden SBY. Dia mengatakan pajak berlaku dan diperlukan di negara manapun. "Sebagai contoh kita membangun, menjalankan pemerintahan, membantu rakyat apakah itu pendidikan, kesehatan, pengurangan kemiskinan serta menjaga keamanan negara. Semua yg dilakukan di negeri ini hampir 80 persen biayanya dari pajak," tuturnya.