SBY Panggil Yusril Bahas Tata Negara
Setelah Beberapa Kali Kalah GugatanSabtu, 19 Mei 2012 – 07:49 WIB
Bagaimana respons presiden atas putusan sela tersebut? "Presiden senantiasa taat dan menghormati hukum," jawab Julian. Presiden menindaklanjuti putusan itu dengan mendasarkan pada putusan hukum Agusrin. Menurut dia, presiden juga akan tetap objektif meski Agusrin merupakan kader Partai Demokrat.
Julian menjelaskan, keppres diterbitkan karena sudah ada putusan hukum terhadap Agusrin. Selain itu, hal tersebut bertujuan untuk menghindari adanya kevakuman sehingga mengangkat pelaksana tugas menjadi gubernur definitif.
Sebelumnya, Yusril beberapa kali menggugat keputusan pemerintah. Salah satunya adalah saat dia mempersoalkan legalitas posisi Hendarman Supandji sebagai jaksa agung. Dia mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan yang disidang di Mahkamah Konstitusi (MK) itu dimenangkan Yusril sehingga Hendarman harus lengser.