SBY: Penyusunan RUU DIY Bukan Politik Praktis
Kamis, 02 Desember 2010 – 18:26 WIB
RUU Keistimewaan DIY ini, kata SBY lagi, sama sekali tidak akan menggeser kedudukan Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) dan Sri Paduka Paku Alam, sesuai dengan fakta sejarah sejak (era) kemerdekaan dulu. Justru katanya, pemerintah ingin menyempurnakan keistimewaan DIY itu, agar tatanan pemerintahannya tetap berjalan baik sesuai dengan UUD 1945.
Di antaranya, jelas SBY pula, dalam UU perlu diatur tentang penghormatan, perlakuan khusus dan peran istimewa bagi pewaris Kesultanan dan Paku Alam, yang akan berlaku selamanya. Selain itu, juga perlu diatur tentang hak eksklusif pengolahan tanah di DIY, baik yang menjadi wilayah Kesultanan maupun Paku Alam. Lantas, diatur pula tentang pelestarian budaya, sejarah, dan sejumlah elemen keistimewaan lain yang pasti selamanya ada di DIY.