SBY Pertahankan Herman Demi Citra
Sabtu, 14 Agustus 2010 – 10:51 WIB
Menurut Hendardi, keberadaan Satgas Anti Mafia Hukum yang terbentuk melalui Keppres No 37 tahun 2009 selama ini juga tidak mempengaruhi adanya upaya dalam memberantas mafia hukum. “Lembaga ini hanya lips service saja. Tidak ada pengaruhnya atas pemberantasan mafia hukum khususnya dalam kasus-kasus besar,” imbuhnya.
Hendardi menjelaskan, sebagai lembaga adhoc bentukan presiden, fungsi satgas ini ternyata tidak punya wewenang besar seperti halnya KPK yang berhak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Lembaga ini, katanya dibentuk hanya menampung aduan masyarakat. “Intinya, satgas ini hanya memberikan harapan tanpa punya wewenang untuk mengatasi. Jadi lebih baik dibubarkan saja,” tegasnya.