SBY Resmikan Free Trade Zone di Batam
Selasa, 20 Januari 2009 – 07:50 WIB
Meski PP Nomor 2 Tahun 2009 disahkan, tidak serta-merta FTZ jalan. Dalam pertemuan SBY dengan pengusaha di Turi Beach Resort, banyak pengusaha yang menanyakan kapan dan bagaimana pelaksanaan FTZ di Batam. Sebab, hingga kemarin belum ada aturan teknis di lapangan terhadap barang yang boleh atau dilarang masuk.
''Terus terang, kami sendiri masih belum tenang. Di lapangannya nanti seperti apa dan kapan dilaksanakan, kami belum tahu,'' kata Johanes Kennedy, seorang pengusaha, kepada Batam Pos (Group JPNN).
Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengakui, pelaksanaan FTZ masih menunggu dua produk hukum lainnya. Pertama, peraturan menteri keuangan tentang petunjuk pelaksanaan di lapangan untuk petugas bea cukai dan pajak. Kedua, penetapan jenis barang apa saja yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan masuk ke wilayah BBK oleh Badan Pengusahaan Kawasan. ''Ini pekerjaan rumah kita,'' katanya.