SBY Respon Tuntutan Penghapusan Outsourcing
Selasa, 01 Mei 2012 – 21:01 WIB
Ketiga, Presiden SBY segera merealisir pembangunan rumah susun sewa (Rusunawa) juga di kantong-kantong pemukiman buruh yang berdekatan dengan kawasan industri dan keempat dilengkapi dengan pembangunan rumah sakit buruh dan keluarganya, imbuhnya.
Lebih lanjut Andi Nurpati juga mengungkap sikap Partai Demokrat dan SBY terkait tuntutan buruh dihapusnya sistem outsourcing. Menurut Andi, tuntutan tersebut segera direspon. "Presiden SBY sudah memerintahkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) untuk menindaklanjutinya."
Dijelaskannya, outsourcing dibolehkan karena ada landasan hukumnya yakni UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. "UU ini dibuat oleh pemerintahan sebelum SBY jadi presiden. Tapi presiden sudah memerintahkan agar kementerian terkait mengakomodasi tuntutan tersebut dengan cara menghapus menerapan outsourcing secara bertahap.