SBY Setuju Agus Condro Diberi Reward
Jumat, 08 Juli 2011 – 16:36 WIB
Sementara Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, siapapun yang berani menjadi whistleblower ataupun justice collabolator tidak perlu takut untuk memberikan kesaksian dan laporan. Sebab, terdapat tiga hal yang membedakan pengungkap kasus dengan pelaku kasus lainnya.
Pertama, perlindungan bukan hanya pada mereka tapi juga keluarga. Kedua, penanganan terhadap pengungkap kasus akan berbeda dari pelaku lainnya. "Misalnya laporan dan berkas acara pemeriksaan mereka didahulukan untuk melihat seberapa besar kasus yang bisa terbongkar dari laporan yang mereka ungkapkan," sebutnya.
Karenanya Semendawai merespon positif permintaan Presiden SBY tentang perlunya reward bagi pengungkap kasus. "Kita juga siap berikan reward misalnya dalam situasi tertentu justice carborator ini tidak dituntut, hukuman diringankan. Kalaupun sudah jalani hukuman bisa mendapatkan remisi, grasi atau bahkan pembebasan bersyarat," jelas Abdul Haris.(afz/jpnn)