SBY Teken Keppres, Hendarman Berhenti
Percepat Pemberhentian, Pemerintah Ingin Hentikan PolemikMinggu, 26 September 2010 – 03:33 WIB
Jabatan jaksa agung diemban Hendarman sejak Mei 2007. Dia menggantikan Abdul Rahman Saleh yang di-reshuffle SBY. Sebelumnya, jaksa kelahiran Klaten, 6 Januari 1947 itu, menjabat sebagai JAM Pidsus. Dia juga dipercaya menjadi ketua Timtastipikor (Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
Hendarman menerima pemberhentian dirinya dari kursi jaksa agung yang menjadi kewenangan presiden. "Kalau Pak Presiden mengeluarkan Keppres pergantian saya, saya berterima kasih," tuturnya. Hendarman berharap Darmono sebagai pelaksana tugas jaksa agung meneruskan penegakan hukum dan reformasi Kejaksaan.
Dihubungi terpisah, Darmono mengatakan telah menerima salinan Keppres penunjukkan dirinya sebagai Plt jaksa agung. Dtuturkannya, Hendarman telah memberi pesan jika sewaktu-waktu akan diganti. "Tapi (pesan) hanya secara umum, sehingga kita sudah siap," kata Darmono kepada koran ini.